RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bayi Rusa Timor (Cervus timorensis) lahir dalam keadaan sehat di Kebun Binatang Kasang Kulim Kampar, Provinsi Riau.
"Bayi rusa timorensis lahir dalam kondisi sehat pada Senin, 15 Januari 2018 pukul 06.10 WIB. Ini kabar sangat baik karena satwa tersebut dalam kondisi terancam," kata Pengelola Kebun Binatang Kasang Kulim, Laskar Jaya Permana di Pekanbaru, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca juga:
Bantah Telantarkan Satwa, Pengelola Ajak Warga Riau Ramai-Ramai Datang Ke Kasang Kulim
Buaya Sepanjang 3 Meter Peliharaan Warga Duri, Akhirnya Pindah Rumah
Laskar menjelaskan bahwa bayi satwa dilindungi itu lahir dari salah satu indukan Rusa Timor, dari total tiga induk timorensis yang dirawat di Kebun Binatang Kasang Kulim.
Secara keseluruhan, Laskar menjelaskan terdapat enam ekor rusa di kebun binatang tersebut. Mereka terdiri dari empat ekor Rusa Timor dan dua ekor Rusa Bawean.
Dengan lahirnya bayi rusa yang belum diketahui jenis kelaminnya itu, total terdapat tujuh rusa di Kebun Binatang Kasang Kulim.
Meski begitu, Laskar mengatakan jumlah rusa di Kasang Kulim berpotensi bertambah. Ia mengatakan saat ini terdapat seekor induk rusa lainnya yang dalam kondisi hamil.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kembali lahir bayi rusa," ujarnya.
Pasca lahirnya bayi Rusa tersebut, Laskar menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Hasil observasi disimpulkan bahwa bayi dan induk rusa dalam kondisi sehat.
"Kita terus berupaya memberikan perhatian lebih dengan nutrisi yang kaya kalsium agar keduanya tumbuh sehat," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa saat ini pengelola Kasang Kulim bersama dengan BBKSDA Riau terus berupaya melakukan "breeding" untuk menghasilkan keturunan baru. "Itu fokus kita tahun ini," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Tumbuhan, rusa yang merupakan dari jenis Cervus. Jenis tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.
Sebagai satwa yang dilindungi, berdasarkan aturan tersebut, rusa harus dapat dilestarikan melalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Dalam pasal 15 PP Noomor 7 Tahun 1999, Pengembangbiakkan satwa yang dilindungi dapat dilakukan secara buatan maupun di luar habitat. Caranya dengan melakukan perkawinan secara alami maupun buatan. Sementara pengembangbiakan melalui campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id