RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim ketua Sulhanuddin menyatakan, Abdul Razak terbukti melakukan korupsi dana Sistem Keuangan Desa Simkudes). Ia melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara," ujar Sulhanuddin dalam putusannya yang dibacakan, Senin petang, 15 Januari 2018.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara Rp1,136 miliar kepada Abdul Razak. Uang itu dibebankan kepada Abdul Rahim, selaku rekanan proyek Simkudes.
Mendengar putusan itu, Abdul Razak tertunduk. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut, begitu juga dengan JPU, Immanuel Tarigan dan kawan-kawan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.
Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar. Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik.
Hakim anggota Kamazaro Waruwu menyemprot JPU karena berkas dakwaan yang dibacakan tidak sama dengan yang diserahkan ke majelis hakim. Di berkas dakwaan yang dibacakannya, JPU menghilangkan nama Bupati Siak, Syamsuar. Sementara diberkas majelis hakim tercantum nama tersebut. Immanuel yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, ketika dikonfirmasi membenarkan sengaja menghapus nama Syamsuar. Penghilangan nama itu terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada serentak 2018.
"Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, 14 September 2017 lalu.
Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu.(2)