Sebar Ujaran Kebencian, Admin Grup Saracen Divonis 2,8 Tahun Penjara

Sidang-Terdakwa-Grup-Saracen.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap Muhammad Abdullah Harsono, terkait penyebaran ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial, Facebook.

Hukuman itu lebih ringan 1 tahun 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan hakim ketua Martin Ginting SH MH di persidangan, Kamis, 11 Desember 2018 sore.

Majelis hakim menyatakan, admin Grup Saracen itu bersalah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

"Mengadili, menghukum terdakwa Muhammad Harsono Abdullah, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar Martin, di dampingi hakim anggota, Yudisilen SH dan Dahlia Panjaitan SH.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.



Hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, berupa banding. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan dakwaan JPU, Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada Mei 2015, terdakwa membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa.
Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Pentolan kelompok ini disebut adalah Jasriadi yang ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru.

Saat ini, dia juga menjalani proses persidangan di PN Pekanbaru. Selain keduanya, Mabes Polri juga menangkap beberapa pelaku lain di luar Riau.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id