Sepanjang 2017, Imigrasi Riau Keluarkan 107 Ribu Lebih Paspor Asing

Kantor-Imigrasi-Riau.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah menurunkan ratusan ribu paspor untuk keberadaan warga asing. Tanda pengenal untuk melakukan perjalanan antara negara ini dikeluarkan selama tahun 2017.

"Selama tahun 2017, seluruh Kantor Imigrasi Riau telah menerbitkan sebanyak 107.630 paspor terkait keberadaan pengungsi asing," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Surya Pranata, Senin, 8 Januari 2018.

Tambahnya, saat ini terdapat sekitar 1.172 orang pencari suaka di Kota Pekanbaru yang ditampung pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan beberapa community House yang di ada Kota Pekanbaru.

Selain mengeluarkan paspor, mereka juga telah melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) Ilegal dengan jumlah 277 orang terbanyak dilakukan oleh WNA asal Afganistan.



"Oleh sebab itu mulai tahun 2018 ini kami melalui Divisi Keimigrasian akan terus meningkatkan fungsi pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk terhadap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia secara illegal," tutupnya. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id