RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jasriadi (32), pentolan Grup Saracen penyebar ujaran kebencian melalui media sosial menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, Kamis, 28 Desember 2017, JPU, Sukatmini, justru tidak menyebutkan kalau Jasriadi menyebar ujaran kebencian.
Di dakwaan itu hanya disebutkan kalau Jasriadi mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.
Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Bebrapa status di skin tersebut diubah, seperti'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan kmemuat tiga gambar screenshot Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumah terdakwa di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Atas perbuatan itu, Jasriadi didakwa melanggar hak akses pada media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2, dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1.
Menanggapai dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa, Dede Gunawan dan Erwin, menyatakan keberatan. Mereka menyatakan eksepsi pada persidangan pekan depan.
"Dakwaan yang dibacakan jaksa di luar konteks. Tidak seperti yang diberitakan media selama ini," kata Dede dan Erwin.
Dijelaskan Dede, tudingan jaksa kalau terdakwa melakukan akses ilegal juga tidak benar. Pasalnya, antara terdakwa dan Sri Rahayu Ningsih berteman.
Menurutnya, akun Facebook Sri Rahayu Ningsih diblokir Facebook. "Sebagai teman tidak ada salahnya dia membantu membukanya," kata Erwin.
Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.
Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Saat ini, Harsono juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menunggu penuntutan oleh JPU pada 4 Desember 2017 nanti.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id