33 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diselundupkan dalam Fuso Pengangkut Sepeda Motor

Rokok-ilegal.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku kejahatan makin tak hilang akal agar aksi mereka bisa berjalan lancar. Seperti penyelundupan 33 ribu bungkus rokok merek Luffman yang dibawa dalam Fuso pengangkut sepeda motor.

Rokok tanpa pita cukai itu dibawa dengan dua Fuso yang disopiri AS, dan T. Masing-masing sopir membawa 21 dus rokok yang sudah dikemas dengan rapi.

3,7 Juta Batang Rokok Dibakar Di Pekanbaru

Di Sini Rokok Langka, Penjualnya Bisa Dihukum Setara Pengedar Narkoba

Fuso itu dicegat di daerah Pelalawan, Sabtu, 16 Desember 2017 lalu. "Setelah diperiksa ditemukan 42 dus rokok yang berisi 33 ribu bungkus rokok Luffman, warna putih, merah dan abu-abu" ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP M Hasyim Risahondua, saat ekspos penangkapan, Senin, 18 Desember 2018 sore.

Penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat ke kepolisian. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan diketahui Fuso tersebut memuat sepeda motor di Jakarta dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Sesampainya di daerah Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, sopir memuat rokok untuk diantarkan ke daerah Manggala Jonshon, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rokok itu akan didrop ke kios-kios.



 

"Mereka hanya menerima jasa. AS sudah dua kali mengantar uang pertama dapat upah Rp850 ribu. Dia meminta bantua T karena kapasitas Fusonya tak bisa mengangkut 42 dus rokok sekaligus," kata Hasyim.

Dari penyidikan, diketahui kalau rokok tersebut milik G, warga Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. "Petugas sudah turun ke kalangan untuk memburunya," tambah Hasyim.

Sementara, AS dan T diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk pepenyidik lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 
54 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007.

"Kita akan limpahkan perkara ini ke Bea dan Cukai untuk pendalaman. Nanti kerugian negara juga akan dihitung Bea Cukai," tutur Hasyim.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id