Korupsi Anggaran Bappeda, Wan Amir Firdaus Dituntut 3 Tahun Penjara

Wan-Amir-Firdaus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus, dituntut hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi anggaran tahun 2008-2011 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Lexy Fatharany SH dan Sugandi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 6 Desember 2017. Tidak hanya penjara, JPU menuntut Wan Amir membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Selain Wan Amir, JPU juga menuntut tiga terdakwa yang juga bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil,  yakni  Rayudin, Suhermanto dan Hamka dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka didenda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.

Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Pasalnya uang itu sudah dikembalikan Wan Amir ke Kejaksaan Negeri Rohil satu pekan lalu. "Kerugian negara sudah dititipkan di kas kejaksaan," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Wan Amir dan terdakwa lain menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan  kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Beda dengan tiga terdakwa lain yang mengaku setiap tahun membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline



Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id