Oknum Pak RT Mesum, Cabuli Remaja Belasan Tahun Sebanyak 4 Kali

Pelecehan-Seksual-Anak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menerima laporan korban pencabulan sebelumnya laporan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki cukup bukti. Pelaku pencabulan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. 

"Dengan kejadian ini kami, LPA Riau mendampingi korban dan ayah korban membuat laporan ke Polda Riau, sebelumnya mereka sudah melapor di Polsek Segati dan Polres Pelalawan, namun tidak diterima laporannya karena tak memiliki cukup bukti," kata Ketua LPA Riau, Esther Yuliani Manurung, Jumat, 17 November 2017.

Berkat pengawalan dari mereka, Polda Riau menerima laporan kejahatan pada anak ini. Pelakunya diduga Kardiman (55), Ketua RT Dusun III Tasik Indah RT 001/ RW 004, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ia sudah dianggap sebagai ayah angkat oleh korban, DG (15).

Pelaku berhasil memperdayai keluarga korban sebelum melancarkan aksinya. Korban dicabul empat kali. Aksi terakhir dilakukannya di Hotel Olgaria, Pekanbaru.



"Kami berharap agar Kapolda Riau dapat mengevaluasi hal ini karena kasus anak merupakan extraordinary crime yang harus membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan khusus,"imbuhnya.

"Kami akan terus mendampingi korban dan ayah korban hingga kasus ini selesai sembari merehabilitasi mental si anak," tutupnya pilu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id