Jadi Otak Pembunuhan, Pecatan Polisi ini Divonis 12 Tahun Penjara

vonis.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Satriandi (29). Mantan polisi ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Jodi Setiawan, warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Satriandi," ujar hakim ketua, Abdul Azis SH MHum, Kamis malam, 9 November 2017.

Mantan Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana

Usai Tembak Mati Pecatan TNI, Polisi Juga Tangkap Pecatan Polisi

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Satriandi bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 KUHPidana tentang secara betama-sama melakukan tindak pidana.

Perbuatan itu dilakukannya bersama terdakwa Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadan alias Rama. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menghilangkan nyawa orang lain," kata hakim.

Atas vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Tindakan serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Setiawan SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Satriandi dengan penjara selama 18 tahun. Sementara Wahyu dan Putri masing-masing 16 tahun penjara.



JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penembakan terhadap Jodi terjadi pada, Sabtu, 7 Januari 2017 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Berawal dari motif dendam Satriandi terhadap Jodi dalam bisnis narkoba.

Melalui bantuan Putri, akhirnya dilakukan kesepakatan pertemuan di Jalan Hasanuddin. Satriandi dan dua terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Rush menuju Jalan Hasanuddin menemui Jodi.

Begitu tiba di TKP, Putri lalu turun dan bertemu dengan Jodi. Pada saat itu, Satriandi yang berada di dalam mobil meminta Wahyu menurunkan kaca. Selanjutnya, Satriandi menembakan senjata api rakitannya terhadap Jodi.

Jodi langsung mengerang kesakitan dan melarikan diri. Namun, terdakwa Satriandi kembali menembak korban hingga tersungkur dan tewas dengan peluru tembus dari dada kiri ke punggung.

Usai penembakan, ketiga terdakwa kabur menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk selanjutnya ke Malaysia. Namun diperjalanan, persisnya di Padang Panjang, ketiganya ditangkap polisi. Dari tangan Satriandi, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan enam butir peluru.

Satriandi yang dipecat dari kepolisian tahun 2012 silam, pernah menghebohkan masyarakat karena terlibat narkoba. Ia melompat dari kamar 801 yang berada di lantai 8 Hotel Arya Duta Jalan Diponegoro Pekanbaru saat digerebek polisi pada 1 Mei 2015 silam.

Polisi menyita barang bukti 4 bungkus sabu-sabu, 33 butir pil ekstasi. Selain itu, kartu ATM dan prin transfer ATM pembayaran narkoba dan 1 buku catatan rekap transaksi narkoba serta 9 buah buku tabungan berbagai bank.

Satriandi sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Kartini, Pekanbaru. Setelah sembuh, ia diperiksa tapi berbekal surat gila dari Rumah Sakit Jiwa, ia dibebaskan dan kembali menjalani bisnis narkoba yang jadi pemicu ia membunuh Jodi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id