KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, berfoto usai peresmian Tugu Anti Korupsi, Jumat, 9 Desember 2016.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk di dalamnya Tugu Anti-Korupsi yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, saat Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Jumat, 9 Desember 2016 silam, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dari jumlah tersebut, Kejati Riau telah memecahkan rekor penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, dari jumlah 18 orang ditetapkan tersangka tersebut, 13 di antaranya justru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Cipta Karya Provinsi Riau, selebihnya 5 orang dari swasta.
"Para tersangka itu terdiri dari 14 ASN dan lima swasta. Perkara ini dibuat 14 berkas, dua tersangka ada satu berkas," kata Sugeng, Rabu, 7 Oktober 2017.
Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi |
Dari 13 ASN itu, terdapat nama Dwi Agus Sumarno, menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Gubernur Riau sebelum sekarang, Arsyadjuliandi Rachman alias Andi Rachman. Ketika kasus ini terungkap, Dwi menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Riau, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Selain menantu Annas Maamun, Kejati Riau juga menetapkan seorang kepala bidang berinisial HR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J.
Belum cukup, Kejati Riau juga menetapkan tersangka dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dinas PU, IS, selaku ketua Pokja, DIR dan DM anggota Pokja, H anggota Pokja dan H Sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is A, sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET.
Aspidsus Kejati Riau ini menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa, 6 November 2017. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka. "Penyidik juga meminta keterangan 52 orang saksi," kata Sugeng.
Sebelumnya, penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, pembangunan RTH Tunjuk Ajar, untuk Tugu Anti-Korupsi saja menelan biaya hampir Rp 500 juta. Secara keseluruhan RTH Tunjuk Ajar Integritas, menghabiskan uang rakyat sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan RTH Kacang Mayang hampir Rp 6 miliar.
Kedua RTH itu dikerjakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dimasa Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno, menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Untuk pengerjaannya, RTH di bekas Kantor PU Riau dikerjakan PT Bumi Riau Lestari, Pekanbaru, dengan nilai kontrak Rp 8.021.689.000, penandatanganan Kontrak 22 Agustus 2016.
Sedangkan RTH Eks Taman Kaca Mayang, depan Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, dikerjakan kontraktor Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara, beralamat di Jalan Nusa Indah No 33 RT/RW 01/07, Ciracas, Jakarta Timur, nilai kontrak Rp 6.350.479.000.
"Kami lagi menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut (dua RTH). Tersangka ditetapkan kemudian usai diraskaan cukup pemeriksaan alat bukti," tegas Aspidsus Sugeng.
Ia menjelaskan, proyek kedua RTH tersebut sudah selesai dan dibayar 100 persen. "Kalau sudah selesai tentunya harus dibuka. Ini kok masih ditutup inikan menandakan sesuatu. Kita melihat indikasi penyimpangannya cukup jelas. Soal pemeliharaan, itu berbeda,” ujarnya dengan penuh curiga.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, memerintahkan penutupan RTH Tunjuk Ajar Integritas dengan alasan rumput-rumput dan pohon-pohon banyak mati. Penutupan itu juga bersamaan dengan RTH di lahan bekas Taman Kacang Mayang dan ini secara resmi diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sebulan usai diresmikan, Rabu, 4 Januari 2017.
Tugu Anti Korupsi Senilai Setengah Miliar Ini Terancam Tak Diresmikan Jokowi Ahli Dari Unri Tak Jelas, Kejati Riau Pakai Ahli Lain Ungkap Korupsi Tugu AntiKorupsi |
Keputusan tersebut diambil Andi Rachman usai meninjau kedua RTH Selasa malam, 3 Januari 2017. Ia melihat banyaknya para pedagang kaki lima, ditambah banyaknya sampah berserakan dan keberadaan mereka selain menutupi areal parkir kendaraan, juga menutup tulisan taman, kerap dijadikan masyarakat untuk latar foto.
“Kalau di masyarakat sudah punya kesadaran memiliki, maka tentu akan dijaga supaya bisa lebih bermanfaat, bersih dan nyaman. Jadi mari kita jaga bersama-sama,” pinta ketika itu.
Tak hanya sampah berserakan dan PKL, beberapa sisi taman sudah mulai rusak, seperti lampu taman, rumput terdiinjak-injak dan bagian lainnya mulai rusak.
Dugaan korupsi pembangunan kedua RTH tersebut mulai disuarakan oleh ratusan pengunjuk rasa menamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau. Mereka berunjuk rasa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 12 April 2017.
Secara tegas mereka meminta proses hukum ditegakkan dalam pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dan Taman Kacang Mayang. Keduanya dinilai ada unsur korupsi.
"Belum genap lima bulan perihelatan Hari Anti Korupsi Internasional digelar di Provinsi Riau, justru hari ini tercium isu dugaan korupsi pembuatan RTH oleh aparat berwenang," ungkap Koordinator aksi, Broery Marihot Pesolima dalam keterangan persnya.
RALAT : Di dalam berita ini, sebelumnya tertulis 14 ASN, namun sebenarnya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami minta maaf atas kesalahan tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id