Mulai 2018, Pemkab Siak Terapkan Transaksi Non Tunai

Ilustrasi-transaksi-non-tunai.jpg
(internet)

Laporan: EFFENDI

RIAU ONLINE, SIAK - Paling lambat, 1 Januari 2018, setiap pemerintah daerah sudah harus mengimplementasikan transaksi non tunai untuk transaksi peneriamaan dan pengeluaran. Termasuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.

Hal itu disampaikan oleh Harianto, Akademisi Universitas Diponegoro, sebagai narasumber acara sosialisasi kas non-tunai pada pemerintah Kabupaten Siak, di ruang rapat kantor Bupati Siak, Rabu, 1 November 2017 kemarin.

Baca Juga!

OJK Riau Dukung Kerja Sama Non Tunai Pemprov Riau Dan BRK

BRK Kini Juga Layani Transaksi Non Tunai Pemprov Kepri

Disampaiakannya pula, pengelolaan keuangan non tunai tersebut bisa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

“Sosialisasi ini, untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan bupatinya," sebut Harianto.



Dalam paparannya ia mencontohkan, pemerintah provinsi DKI yang telah sukses menjalankan transaksi keuangan non tunai tersebut, dan bahkan menjadi percontohan bagi daerah lain.

Dijelaskannya, transaksi non tunai tersebut merupakan pemindahan (membayar/menerima) sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan mengunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMk), cek, bilyet giro, uang elektronik (e-money) atas sejenisnya.

“Dampak implementasi non tunai ini adalah terwujud efisiensi belanja APBD, memudahkan proses pencatatann dan pengawasan dan mendorong jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas dosen fakultas ekonomi Undip itu.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Alfedri, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, untuk memulai implementasi transaksi nontunai tersebut pihaknya akan menyiapkan peraturan bupatinya.

Alfedri menjelaskan, bagi Pemda yang telah memperoleh WTP lebih dari dua kali, maka pemda tersebut wajib melaksanakan dan menerapkan transasi non tunai di seluruh transaksi.

“Saat ini, untuk gaji dan tunjangan pegawai dan honorer sudah dibayarkan melalui transaksi non tunai atau melalui transfer ke rekening bank yang bersangkutan,” sebut Alfedri.

Selanjutnya, transaksi non tunai ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan pungli, dan pengelolaannya lebih mudah karena mengunakan aplikasi. Melalui Bimtek ini diharapkan terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dimasa yang akan datang.

Di lain pihak, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Siak Yan Prana Jaya, menuturkan tujuan sosialisasi ini, adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah.

Sehingga mereke mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib admintarasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.

Selain itu kata dia, dapat meningkatkan kompetensi aparatur keuangan daerah dalam memahami surat edaran Mendagri, paham tentang tatacara pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dengan pola transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Siak.

Sosialisasi transaksi keuangan non tunai tersebut diikuti oleh pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran OPD, dilingkungan pemerintah kabupaten Siak, yang berjumlah sebanyak 90 orang.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id