RIAU ONLINE, PEKANBARU - Apabila Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2017-2037 disahkan, bisa dipastikan hutan di Riau akan menciut sebesar 29.102 hektare.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) menemukan bukti tentang puluhan ribu hektare hutan tersebut telah diambil paksa oleh lima korporasi sawit dan dua cukung sawit. Ironisnya lagi, kawasan tersebut malah dimasukkan dalam holding zone hasil kerja dari pansus RTRWP Riau 2017-2037.
Baca Juga:
Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan
Wow, Ratusan Hektare Hutan Riau Sudah Jadi Kebun Tanpa Izin
Ini artinya, ketika perusahaan dan cukong ilegal tersebut dilakukan holding zone, sudah bisa dipastikan kesalahan mereka karena merampas hutan Riau dihapuskan dan dianggap tidak pernah ada.
"Kami membenarkan tentang hipotesa awal yang mana masih ada permasalahan dalam RTRW ini. Bukan hanya holding zone itu, bukan hanya dasar hukum yang belum kuat, tetapi holding zone itu juga tidak tepat sasaran," kata Staf Advokasi dan Kampanye JIKALAHARI, Nurul Fitria di Karambia cafe, Rabu, 18 Oktober 2017.
"Dalam areal korporasi dan cukong itu masih masuk kedalam usulan tersebut. Temuan kita mereka beroperasi dalam kawasan hutan seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Produksi (HP),"tambahnya.
Ketika perusahaan sawit ataupun lainnya beroperasi kedalam kawasan hutan seharusnya mereka mendahulukan pengurusan pelepasan hutan pada Menteri LHK,"sementara temuan kita mereka tidak melakukan apa-apa. Ini dibuktikan atas tanaman sawit mereka yang usianya sudah diatas 7 tahun.
Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh pansus RTRWP Riau itu ialah PT Torganda seluas 9.979 ha di Rokan Hulu (Rohul), PT Padasa enam utama seluas 1.926 ha di Kampar.
PT Agro Mandiri atau korporasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar, PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul, PT Citra Riau sarana seluas 4.000 ha di Kuantan Singingi (Kuansing), Koko Amin seluas 614 ha di Rohul, Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing.
"Kita minta kepada KLHK untuk menyutarti Mendagri untuk tidak disahkan raperda ini karena masih ada persoalan. Kalau korporasi beroperasi di kawasan hutan sesuai aturannya harus mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Itu juga kita dorong unruk penegakan hukum,"tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id