KEPALA Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek penerangan jalan, saat ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat, 13 Oktober 2017.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat lolos dan kabur saat Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memburunya hingga ke Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar, 60 kilometer (Km) dari Kota Pekanbaru, Masdauri akhirnya menyerahkan diri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menceritakan, Kamis malam, 12 Oktober 2017, Jaksa Penyidik Pidsus sudah mendatangi dan menggerebek rumah Masdauri.
"Tersangka M, sejak kemarin (Kamis) siang saya perintahkan ditangkap. Tadi malam Tim Penyidik sempat gerebek rumah tersangka tapi tersangka melarikan diri," kata Sugeng.
Baca Juga:
Broker Penerangan Jalan Pekanbaru Ditangkap Di Bangkinang
BREAKING NEWS. Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Program Bankeu Pemprov Riau
Setelah diberikan pengertian kepada keluarganya, akhirnya Masduari datang ke Kejati Riau. Mengenakan kaos warna biru, Masduari masih bisa melemparkan senyumnya saat memasuki ruang Pidsus. "Alhamdulillah, akhirnya menyerahkan diri," kata Sugeng bersyukur.
Masdauri datang ke Kejati, beberapa jam setelah rekannya, Abdul Rahman, ditahan. Kamis malam, Abdul Rahman dijemput paksa di rumahnya dan langsung dibawa ke Kejati Riau.
Tak lama berada di ruang Pidsus, Masdauri juga ditahan. Mengenakan rompi orange, ia kembali melemparkan senyum saat dibawa masuk ke mobil akan membawanya ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk.
Tersangka terlibat dugaan korupsi penerangan lampu jalan di Pemko Pekanbaru tahun 2016. Saat itu, Masdauri selaku Kabid Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek penerangan jalan.
Dalam kasus ini, sudah tiga orang ditahan. Sementara tersangka MJ dan MHR belum ditahan karena kooperatif serta sudah diperiksa sebagai tersangka.
Klik Juga:
Kejati Tahan Manajer Pemasaran PT SCA Terkait Korupsi Lampu Jalan
Terkuak! Ini Identitas Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan
Lima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Pengadaan lampu jalan bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6 miliar lebih. Anggaran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya hingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di DKP Kota Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id