KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, berfoto usai peresmian Tugu Anti Korupsi, Jumat, 9 Desember 2016.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepak terjang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sugeng Riyanta, memberantas korupsi di bumi Lancang Kuning tak mengenal lelah.
Kali ini, Sugeng dan anak buahnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama ahli turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacang Mayang dan Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Senin, 9 Oktober 2017.
Mereka mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan RTH tersebut. Sugeng mengatakan, hasil didapatkan penyidik dan ahli akan diekspos. "Setelah dapat hasilnya, kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, ahli turun bukan berasal dari Universitas Riau (Unri). Pasalnya, audit diminta dari universitas tersebut tak kunjung menyerahkan hasilnya sejak beberapa bulan lalu.
Akibat tidak adanya hasil audit ahli itu, penyidik tak kunjung melakukan gelar perkara. Agar penanganan perkara tidak berlarut-larut akhirnya Kejati Riau meminta audit ahli dari univesitas lain.
"Ahli kita bawa baru, bukan ahli dari Unri, karena ahli dari Unri hingga sekarang tidak ada kejelasan. Saya pun tidak mau ambil pusing, makanya kita pakai ahli baru," jelas Sugeng.
Baca Juga:
Bau Korupsi Menyengat Di Tugu Anti Korupsi Dan RTH
Alamak, Tugu Peringatan Anti-Korupsi Pun Juga Diduga Dikorupsi
Dalam dugaan korupsi ini, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Kejati Riau juga menerima uang pengembalian kelebihan bayar, dengan nominal Rp 285 juta.
Pembangunan dua RTH itu dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran Rp 16 miliar.
Dari dua RTH bernilai Rp 16 miliar, disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu tersebut. Saat ini, tugu dan RTH itu telah digunakan masyarakat.
Dari penyelidikan dilakukan, Kejati mendapati ada proses dilakukan secara melawan hukum, baik dalam proses tender, pengerjaan, pengawasan, pemeriksaan dan pembayaran.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Mirisnya, Tugu Integritas tahun lalu diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, 10 Desember 2016 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia dipusatkan di Pekanbaru.
Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah 5 besar yang disupervisi KPK.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id