Agar Tepat Sasaran, BPKAD Riau Taja Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

Sosialisasi-dana-hibah-dan-bansos.jpg
(Ridhatul Hayati)

Laporan: RIDHATUL HAYATI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau mengadakan sosialisasi terkait dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) supaya dapat tersalurkan dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau (Gubri), Jumat, 6 Oktober 2017

"Dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 35 tahun 2017 diharapkan penyaluran dana hibah dan bansos dapat terencana, teranggarkan, tersalurkan dan dapat dipertanggung jawabkan," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kasiarudin saat membuka sosialisasi ini.

Adapun pedoman mengenai belanja hibah dan bansos telah diatur melalui Pergub No. 35 tahun 2017 dimana sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belaja daerah (APBD). Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan dana hibah dan bansos bisa tepat sasaran.

"Berdasarkan peraturan tersebut, kita harus memperhatikan point-point yang ada di dalamnya," ujar Kepala Bidang Anggaran Fajriani



Diantaranya ialah persyaratan calon penerima hibah dan bantuan sosial. Ini perlu diperhatikan karena dari tahun ke tahun, hal inilah yang paling memakan waktu dan selalu didiskusikan oleh BPKAD.

Seperti diketahui, pemberian dana hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Hal ini disesuaikan dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

Tentunya dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dan Pemberian bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadila, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id