Usai Ditolak Permohonan Praperadilannya, Kejati Riau Periksa DY

mantan-sekretaris-Bapenda-Riau-Ditahan.jpg

RIAU ONLINEPEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, DY, kembali menjalani pemeriksaan di bagian tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 5 Oktober 2017. Pemeriksaan ini atas permintaan tersangka sendiri.

Pemeriksaan tersangka merupakan kali pertam usai permohonan praperadilan penetapannya sebagai tersangka ditolak hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum berlaku.

"Ya, pemeriksaan atas permintaan tersangka DY, bukan atas kebutuhan penyidik karena hasil pemeriksaan terdahulu sudah cukup untuk penyidik," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Baca Juga: 

Mantan Sekretaris Bapenda Riau Resmi Masuk Bui

Hakim Tolak Praperadilan Kasubag Keuangan Bapenda Riau

Sugeng menjelaskan, penyidik mengabulkan permohonan tersangka tersebut untuk memberikan keterangan tambahan berdasarkan Pasal 116 KUHAP.

"Berdasarkan Pasal 116 KUHAP, tersangka berhak mengajukan keterangan atau saksi atau ahli yang menguntungkan baginya," kata Sugeng.



Pantauan di Kejati Riau, DY menjalani pemeriksaan dari pukul 10 00-12.00 WIB. Usai istirahat siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. "Kita belum selesai (diperiksa), ini masih lanjut," ujar kuasa hukum DY, Indah.

Indah dari Law Firm Kapitra Ampera, menyebutkan, pemeriksaan ini memang atas permintaan mereka. Pasalnya, masih ada beberapa keterangan belum diberikan tersangka pada penyidik.

"Dulu, pemeriksaan sempat terputus. Kita minta lagi untuk diperiksa karena ada beberapa keterangan belum diberikan klien kami kepada penyidik," tutur Indah.

Dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, DL dan DY. Tersangka DL menjabat Sekretaris Bapenda Riau dan DY sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda pada tahun 2015-2016.

Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada 2015, pemotongan 5 persen, setahun kemudian, 2016, sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,3 miliar.

"Ada modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan, tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id