Dua Kali Mangkir, Mantan Kacab BRI Agro Terancam Dijemput Paksa

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru berinisial SH, dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia terancam dijemput paksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kredit Rp4 miliar.

"Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan (SH) melalui BRI Agro Cabang Pekanbaru. Akan dilakukan upaya paksa," ujar Kepada Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Senin, 2 Oktober 2017.

Keterangan SH sangat dibutuhkan karena dia merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan rekayasa kredit di BRI Agro Pekanbaru. Dia akan membuat terang kasus yang terjadi pada medio tahun 2009-2010 silam itu.

Azwarman berharap, SH kooperatif dengan dapat memenuhi panggilan penyidik. Ia bisa menjelaskan apa saja yang diketahuinya terkait pencairan kredit itu.

"Suatu kerugian apabila SH tidak datang. Ia bisa menerangkan apa yang sebenarnya yang terjadi dalam perkara tersebut. Jika dia dituding mengetahui dan terlibat, tentu dia bisa memberi keterangan dan membela diri," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2009 hingga 2010, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.



Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.

Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan. Pasalnya, para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Dalam penyidikan kasus ini Kejari Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan BRI Agro Pekanbaru untuk penyitaan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara ini. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan salah satu bukti petunjuk.

Penyidik juga telah meminta keterangan belasan saksi, baik dari debitur, maupun pihak BRI Agro Pekanbaru, seperti Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru saat ini, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak BRI Agro Pusat, yakni PT BRI Agroniaga Tbk.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id