Pelanggar Lalin Tak Perlu Datang ke Sidang, Hanya Perlu Lakukan 3 Hal ini

Cek-nilai-denda-tilang.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

Laporan: HARDIYAN ALPRIANDI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelanggar lalu lintas (lalin) kini tak perlu berlama-lama menunggu jadwal sidang dan bersusah payah antri saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kini, sudah ada prosedur baru yang akan mempermudah semua urusan itu.

Dikutip dari laman tilang.pn-pekanbaru. go. id, merujuk Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalulintas, Sidang Perkara Lalulintas (Tilang) diputus tanpa Hadirnya Pelanggar.

Kemudian bayar denda dan pengambilan barang bukti pada kasir Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan menunjukkan Bukti Pembayaran Denda. Artinya, masyarakat terkena tilang hanya perlu melakukan 3 hal berikut ini, Lihat, Bayar, dan Ambil.

Lihat, berarti bagi masyarakat kena tilang terlebih dahulu melihat besaran denda yang harus dibayar.

Baca Juga: 

Tak Ada Dana Dishub Pekanbaru Tolak Sanksi Tilang Menggunakan CCTV



Tak Mau Tunjukkan Surat Tugas Razia, Polisi-TNI Nyaris Bentrok

Besaran denda tersebut dapat dilihat di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Jalan Teratai No 256, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru. Atau juga dapat dilihat pada laman tilang.pn-pekanbaru.go.id.

Setelah mengetahui besaran denda harus dibayar, selanjutnya melakukan pembayaran ke bank yang sudah di tentukan. Besar denda dibayar harus sesuai dengan yang ditentukan oleh Pengadilan.

Pembayaran bisa melalu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) maupun yang lainnya, ataupun dapat langsung membayar di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Setelah selesai pembayaran, Masyarakat yang terkena tilang dapat langsung mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Pekanbaru. Untuk mengambil barang bukti, terlebih dahulu menyerahkan bukti pembayaran tilang pada petugas kejaksaan.

Peraturan baru ini dibuat untuk lebih memudahkan masyarakat yang terkena tilang dalam menyelesaikan urusannya. Sehingga masyarakat yang terkena tilang tak perlu lagi membuang waktu yang lama untuk menyelesaikan persidangan tilang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id