Laporan: DEDY PURWADI
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Siak menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat. Tak tanggung-tanggung dua penghargaan di bidang perlindungan hak anak kembali diserahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan Sabtu Malam, 22 Juli 2017, di Pekanbaru, masing-masing Anugerah Kabupaten Layak Anak untuk ketigakalinya dan Penghargaan Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak 2017.
Kedua penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise, kepada Bupati Siak, Syamsuar.
Sbelumnya, Kabupaten Siak tercatat telah dua kali menerima penghargaan diberikan kepada Pemda dinilai peduli pemenuhan hak-hak anak ini, antara lain 2013 dan 2015.
Sementara penghargaan percepatan akte kelahiran, diterima Kabupaten Siak atas inisiasi dan inovasi dalam layanan percepatan kepemilikan akte kelahiran di Negeri Istana.
“Tentunya kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami bersama seluruh OPD untuk terus meningkatkan perhatian terhadap pemenuhan hak anak, memberi perhatian terhadap kebutuhan dan keinginan anak dalam percepatan pembangunan Kabupaten Siak” kata Syamsuar usai menghadiri kegiatan.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak ketiga kali tersebut memiliki arti tersendiri bagi Syamsuar, sebab tahun ini kategori penilaian berhasil diraih juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika beberapa tahun lalu Kabupaten Siak hanya menerima penghargaan KLA kategori pratama, kali ini berhasil meraih kategori Madya. “Alhamdulillah tahun ini kita menerima penghargaan KLA Madya bersama Kota Dumai dan Pekanbaru” sebutnya seraya berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan menjadi kategori Utama pada masa yang akan datang.
Menteri Yohana Yambise dalam kesempatan tersebut menyerahkan penghargaan atas dukungan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak bagi 10 Gubernur, 126 Bupati dan Walikota.
“Kami mengapresiasi jerih payah para Bupati dan Walokiota serta penerima penghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melui Kepres No 36 Tahun 1990," tuturnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id