RIAU ONLINE, PEKANBARU - Musdianto dan istrinya, orangtua dari balita Muhammad Alhafizi kini bisa bernafas lega. Pihak Manajemen RSUD Arifin Achmad Pekanbaru menyatakan semua biaya yang menjadi beban pasien atas nama M Alhafizi menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, Musdianto terpaksa harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, sebagai jaminan agar kembali lagi untuk membayar biaya rumah sakit anaknya sebesar Rp 11 juta.
Namun, Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi Minggu 27 Agustus 2017 kemarin menyatakan bahwa biaya pengobatan Alhafizi sebesar Rp 11 juta ditangani lewat skema Jamkesda (Jaminan kesehatan daerah).
"Jadi rumah sakit tidak akan lagi menagih ke keluarga pasien M Alhafizi," ujar Nuzelly.
Ini artinya, pembiayaan bayi ini bukan ditanggung BPJS, melainkan menjadi beban Pemerintah Provinsi Riau melalui skema pembiayaan Jamkesda tadi.
Dalam kesempatan yang sama ia juga menyatakan sejak awal RSUD Arifin Achmad tidak pernah menolak pasien untuk menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah ini.
Nuzelly menambahkan secara klinis respon perbaikan penyakitnya cukup baik dan relatif cepat. Ia pun mengingatkan kepada orang tua pasien, jangan lupa sesuai anjuran dokter yang merawat bahwa pasien perlu kontrol kembali untuk melihat perkembangan penyakitnya.
Pasalnya penyakit ini berhubungan dengan genetika yang pada kondisi tertentu bisa muncul kembali. Jadi perlu kontrol teratur agar tidak terulang keterlambatan seperti sebelumnya. Pada saat itu pasien dibawa ke rumah sakit dengan gejalanya sudah muncul lebih dari satu bulan sebelumnya.
"Kalau kontrol lagi dan perlu perawatan intensif menginap juga gratis karena pasien sudah mengantongi kartu KIS atau JKN dari BPJS," ujarnya.
Sebelumnya, Asisten III Setda Provinsi Riau Indrawati Nasution dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Nazir menyambangi kediaman bayi Alhafazi di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau, Sabtu 26 Agustus 2017.
"Kami kesini juga untuk menyerahkan KTP orang tua dari Alhafizi yang sebelumnya ditinggalkan di RSUD sebagai jaminan. Kami kembalikan KTP tersebut kepada orang tuanya agar tidak menjadi beban karena segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi," ujar Mimi.
Untuk itu lanjut Mimi pihaknya akan berkoordinasi dengan RSUD Arifin Achmad dan Pemerintah Kabupaten Kampar agar pembiayaannya dimasukkan ke dalam Jamkesda.
"Nah, itu kan butuh waktu untuk mengurus administrasinya. Tapi InsyaAllah, orang tua pasien tidak perlu lagi memikirkan soal pembiayaannya. Pihak RSUD Arifin Achmad juga tidak akan menagih lagi ke keluarga pasien," ujar Mimi.
Dalam kesempatan yang sama, Mimi juga memohon kepada aparat pemerintah kabupaten kota untuk dapat mendata kembali serta mendata ulang warganya yang miskin dan tidak mampu.
Terutama pemerintah desa dan kecamatan untuk aktif membantu kelengkapan administrasi warga miskinnya untuk dapat dimasukkan dalam program jaminan kesehatan baik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Karena menurutnya, masalah administrasi ini yang kerap menimbulkan masalah ketika pasien dirujuk ke rumah sakit Provinsi
"Di sinilah peran pemerintah daerah kabupaten kota mulai dari tingkat RT, RW dan Desa untuk bisa membantu warganya agar dipermudah dan dipercepat pengurusan persyaratan administrasi tadi," ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline