Gugatan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Polda Riau Salah saat Keluarkan SP3

Praperadilan-Walhi-Riau-di-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap tiga perusahaan yang membakar lahan kemudian dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3), ditolak hakim tunggal, Fatimah, Senin, 7 Agustus 2017, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Walau ditolak gugatannya, Kuasa hukum Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau, Indra Jaya menyebutkan, selama praperadilan berjalan, mereka hanya fokus kepada pembuktian bahwa Polda Riau selama ini salah dalam mengeluarkan SP3. 

SP3 itu dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 korporasi diduga sebagai penyebab malapetaka asap di tahun 2015. Namun, Walhi Riau hanya melanjutkan pada tiga perusahaan saja. Ketiga perusahaan tersebut, PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).

Baca Juga: 

Dua Kali Walhi Riau Kalah Dari Polda Riau Soal SP3 Perusahaan Pembakar Lahan

Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli

"Selama empat hari sejak dimulai, 31 Juli hingga 4 Agustus 2017, kami secara bahu-membahu menyampaikan dalil dan pembuktian guna memperlihatkan cacatnya prosedural dan kebohongan mendasar terkait dengan penerbitan SP3 terhadap korporasi tersebut," katanya.

Kuasa hukum Walhi juga menemukan adanya pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan tentang Keraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.



"Juga kami temukan adanya dugaan pelanggaran tentang peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang standar operasional prosedur pengawasan penyidikan tindak pidana," tuturnya. 

Menurut mereka hal itu terjadi karena dalam proses penyidikan pada 15 korporasi tersebut, polisi tidak melalui beberapa keharusan dalam prosedur pelaksanaan.

"Selain cacat hukum, kami juga tidak tahu untuk apa dilakukan penyelidikan itu (SP3). Karena di sini Polda Riau tidak memanfaatkan kewenanganannya dalam melakukan upaya paksa lainnya untuk menemukan alat bukti," pungkasnya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Fatimah, menilai, langkah diambil Polda Riau dengan mengeluarkan SP3 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Berdasarkan laporan dari polisi, tidak adanya cukup bukti dengan ini menolak eksepsi untuk keseluruhannya," kata Hakim PN Pekanbaru, Fatimah, Senin, 7 Agustus 2017, di ruang sidangnya.

Sebelumnya, Walhi Riau mencabut praperadilan mereka ajukan atas PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).

Pencabutannya itu dilakukan karena hakim ketua sebelumnya, Sorta Ria Neva, diplot sebagai hakim tunggal persidangan, mereka anggap tak layak.

Klik Juga: 

Ketua Komnas HAM: Saat Ini, Kewenangan Perusahaan Kangkangi Negara

Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan

Sementara itu, Ketua Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholish, pekan lalu, Kamis, 3 Agustus 2017, mengatakan, saat ini kewenangan perusahaan telah jauh melebihi kewenangan dimiliki negara dalam menjalankan usahanya.

Berlebihnya kewenangan tersebut membuat negara takluk dan tak bisa berbuat serta tegas saat perusahaan dengan sengaja melanggar HAM dalam menjalankan aktivitas usahanya.

"Kekuatan korporasi (perusahaan) itu jauh lebih kuat dari negaranya sendiri. Ini terkuak di era sekarang ini. Contohnya, adanya proses politik sering dibiayai korporasi. Dalam praktik keseharian ada uang mengalir. Nah, itu membuat negara lemah," kata Nur Kholish, dalam sebuah acara Media Briefing diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru ICCO Cooperation, di Hotel Evo, Pekanbaru.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline