RIAU ONLINE, PEKANBARU - Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang penistaan agama dengan terdakwa Sony Susano Panggabean, semakin memberatkan pesakitan.
Saksi ahli tersebut, Dudung Burhanudin, pakar ahli bahasa Indonesia dan satu lagi Ahmad Hidir, Sosiolog. Dalam keterangannya, Dudung Burhanudin mengatakan, tulisan Sony itu terpancing oleh tulisan dari akun Instagram @pangeranmuda54 dan @pangeran212 sarat akan makna Suku, Agama, Ras dan AntarGologan (SARA). .
"Dari kedelapan kalimat pernyataan tertulis itu, bisa memancing permusuhan antar-kelompok yang pasti berkaitan dengan SARA. Jelas-jelas dimaksudkan menyebarkan itu ialah mendidistribusikan ke banyak pihak sehingga orang mengetahui," kata Dudung di depan hakim ketua, Abdul Azis, Senin, 17 Juli 2017.
Baca Juga: Inilah Cerita FPI Terima Aduan Warga Penistaan Agama Diduga Dilakukan Sony
Untuk saksi ahli lainnya, Ahmad Hidir mengatakan di persidangan, ketersinggungan umat Islam muncul sari sebuah tulisan Sony. Ini jelas karena adanya sentuhan esensi bereaksi terhadap umat Islam.
"Karena ini menyangkut esensi komunitas, jelas ini termasuk penyampaian ini ini adalah penistaan agama. Penulis itu tahu akan marah kalau orang membaca tulisannya," tandasnya.
Usai mendengarkan dua saksi ahli dihadirkan JPU, sebelumnya mendengarkan satu saksi lainnya, ketua mejelis hakim kembali menunda persidangan pekan depan dengan kembali mendengarkan dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline