Hasil Sidang DKPP RI Pulihkan Nama Baik 5 Komisioner KPU Pekanbaru

Sidang-DKPP-RI1.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI akhirnya memutuskan untuk memulihan nama baik lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 5, Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah, setelah menggelar sidang, Kamis, 8 Juni 2017, pukul 13.00 WIB

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI Jimly Ashiddiqie itu dihadiri 6 anggota DKPP di gedung DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta dan kelima Komisioner KPU Kota Pekanbaru, yakni Ketua KPU Amiruddin Sijaya beserta anggota Abdul Razak Jer, Yeli Nofiza, Arwin Saidi dan Mai Andri, selaku Teradu. Sedangkan pihak Pengadu dihadiri kuasa hukumnya, Wan Subantri.

Sebelumnya, Pengadu mengadukan para Teradu karena telah meloloskan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus - Ayat Cahyadi yang diduga tak menggunakan laporan LKHPN terbaru dari KPK saat pencalonan.

Baca Juga: KPU Jawab Seluruh Temuan Pelanggaran Pilkada 2017



Menurut DKPP apa yang dilakukan Teradu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Teradu bertindak profesional. "Tak ada ketentuan harus LKHPN baru maupun lama untuk mendaftar. Sepanjang dokumennya ada Teradu harus menerima dokumen terdebut," ujar Ida Budiati, salah seorang anggota DKPP saat membacakan pertimbangan putusan DKPP.

Seperti diketahui, Firdaus adalah pejabat negara yang sedang menjabat Walikota saat mendaftarkan diri dalam Pilkwako Pekanbaru. Sebab itu, Firdaus berkewajiban membuat laporan LKHPN secara kontinui. Laporan kontiniu terakhir tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar ke KPU Kota Pekanbaru.

Sementara dalam sidang DKPP, diputuskan 3 komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Agung Nugroho dan Yasrib Yakup Tambusai untuk memulihkan nama baik ketiganya. Setelah penggaduan Pengadu tak terbukti melanggar etik karena tak berada di kantor pada saat Penggadu membuat aduan. Pasalnya, menurut DKPP aduan yang dilaporkan di luar jam kantor yaitu dilakukan pada hari Ahad pukul 22.00 Wib.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline