RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan yang ditemukan dari salah satu tim paslon yang kalah yakni Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah dalam putaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru berjalan lancar, Senin, 15 Mei 2017.
Dalam sidangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru yang saat itu sebagai teradu menjawab seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh paslon tersebut melalui kuasa hukum, Wan Subantri.
"Pada tahapan pendaftaran bakal calon, Firdaus sudah menyerahkan kelengkapan tanda terima berkas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke KPK kepada KPU. Jadi tidak benar KPU Kota Pekanbaru tidak melakukan verifikasi terhadap LHKPN berkas syarat pencalonan Firdaus," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di persidangan, Senin, 15 Mei 2017.
Baca Juga: Ini Kesalahan KPU Sehingga Rendah Partisipasi Pemilih di Pilwako
Wan Subantri mempertanyakan kepada KPU Kota Pekanbaru mengapa tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat pencalonan mengenai LHKPN pada pasangan Firdaus-Ayat.
Sementara kepada Panwaslu Kota Pekanbaru mereka melayangkan keluhan karena merasa tak dilayani dan diabaikan ketika pihaknya melaporkan adanya kejanggalan dan melaporkan bukti pada selama tahapan pilkada berlangsung.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Valina Sinka itu pun ditutup usai dirinya mengatakan bahwa hasil dari persidangan ini akan dapat dilihat di wibsite DKPP paling lambat dalam dua minggu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline