RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengesahkan empat dari 10 Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya bisa dipergunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Dengan disahkannya empat PKPU tersebut, dipastikan Riau yang juga ikut mensukseskan pilkada serentak akan mengambil sikap dengan membuat beberapa kebijakan yang tentunya dianggap perlu.
"Kebijakan itu seperti akan membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait 10 pedoman pelaksana Pilkada melalui ketetapan SK juknis," kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca Juga: Jelang Pilgubri 2018, KPU Mulai Siapkan Draft Juknis
Dalam juknisnya, KPU Riau telah sampai pada tahapan finishing, yang mana empat tahapan sedang dilakukan pembahasan menyusul beberapa tahapan lainnya.
"Khusus pada juknis tahapan jadwal dan program sudah selesai. Sekarang hanya tinggal menunggu pengesahannya saja. Perkiraan kami akan rampung sebelum tahapan Pilkada serentak 2018 yang dimulai pada tanggal 27 September 2017 mendatang," imbuhnya mantap.
Empat PKPU itu di antaranya PKPU No. 1/2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, PKPU No. 2/2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye dan PKPU No. 5/2017 tentang Dana Kampanye.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline