RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pasang suami istri (pasutri), Lingga alias Ayu (32), Riki Permana (36), Jefri Irvan (25) dan istrinya Nurul Fitria (23), harus mendekam di Polsek Tampan atas aksi penipuan dengan modus berbelanja online.
Pelaku menjanjikan berbelanja kepada korbannya. Lingga yang merupakan otak pelaku mengaku kepada setiap korbannya, bahwa dirinya memiliki ajian sukma dan dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit hanya dengan menggunakan media telur ayam kampung.
Tak tanggung-tanggung, 13 lokasi berhasil mereka kuasai. Sejumlah uang dengan total Rp30 juta dikantongi pelaku dari barang-barang yang didapatkan dengan kejahatan ini.
Baca Juga: 2 Ibu Rumah Tangga di Dumai Raup Rp 8,3 M Usai Tipu 63 Orang
"Jadi aksi pasutri ini mencari masyarakat yang tengah berjualan online dengan menggunakan media sosial, Facebook. Usai bertukar nomor telepon dan menyepakati, pelaku ini langsung mendatangi para korbannya," kata Wakil Kepala Polisi Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Juni 2017.
Pelaku awalnya menawarkan barang dagangan pada korbannya dan mengatakan bahwa dirinya memiliki ilmu kebatinan. Kemudian, korban yang terpedaya akan pergi meninggalkan rumah dan barang dagangannya untuk membeli media pengobatan, telur ayam kampung.
"Di sanalah mereka beraksi. Ketika korban lengah, pelaku ini menggasak barang dagangan seperti telepon genggam dan barang lainnya. Tak terkecuali barang berharga yang disimpan didalam rumah," tandasnya.
Klik Juga: Inilah Aksi Tipu-Tipu Pencuri Motor Sebelum Diringkus Polisi
Usai menjarah barang beharga korbannya, pelaku ini kabur tanpa meninggalkan jejak. Hingga akhirnya laporan demi laporan dikantongi polisi sebagai titik awal penangkapan keempat pelaku.
"Untuk menjerat pelaku ini, kami membuat jebakan dengan berpura-pura berjualan online. Pelaku pun terpedaya dan akhirnya berhasil kami amankan di perumahan Surya Graha Blok F Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline