RIAU ONLINE - Dua orang ibu rumah tangga ditangkap petugas dari Polres Dumai atas kasus penipuan hingga miliaran rupiah.
Keduanya, melakukan aksi penipuan dalam pengurusan calon PNS untuk ditempatkan di jajaran Dinas Perhubungan Laut. Keduanya meraup untung hingga Rp 8,3 miliar.
Kapolres Dumai, AKBP DH Ginting, mengungkapkan kedua tersangka adalah, Suhartaty alias Cicin (34) warga Jalan Cendrawasih, Gang Jawa RT 003, Kel Laksamana, Kecamatan Dumai Barat, Kabupaten Dumai. Tersangka selanjutnya, Helen Nora (50) warga Jalan Tunas Muda Gang Tiara No 14 RT 009, Kel Bukit Datuk, Dumai Barat, Dumai.
Kasus penipuan ini, kata DH Ginting, diketahui pihaknya setelah menerima laporan dari salah satu korban bernama Indri Vidwi Ningrum (34) ibu rumah tangga dari Jalan Arjuna, Dumai Selatan, Dumai.
Baca Juga: Dituduh Larikan Uang, Dua Kali Diancam, Parsidi Lapor Polisi
Dalam kasus ini, korban mendapat informasi adanya jalur khusus untuk menjadi PNS di Syahbandar Dumai. Lantas, kedua tersangka mengaku bisa mengurus untuk bisa menajdi PNS. Terlebih lagi, seorang pelaku Cici merupakan seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Laut.
DH Ginting menjelaskan, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada korban. Pada 2 Mei 2016 lalu, transaksi pembayaran pun dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik tersangka Helen Nora.
"Tersangka mengatakan, akan mengurus semuanya sampai ke Kementrian Perhubungan Laut," kata DH Ginting, dikutip dari detikcom, Selasa, 18 April 2017.
Korban yang menunggu kemudian bertanya kepada kedua tersangka, kapan gerangan ia akan diangkat sebagai PNS. Namun, keduanya selalu meminta korban untuk bersabar menunggu karena dalam proses.
Klik Juga: Mengungkap Motif Andi Lala Habisi Nyawa Satu Keluarga di Medan
"April ini korban melaporkan kasus penipuan itu. Karena janji mengurus PNS tidak kunjung terlaksana," kata DH Ginting.
Atas laporan tersebut, tutur Ginting, keduanya diciduk. Polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran untuk uang pengurusan PNS dan baju Dinas Perhubungan Laut.
Setelah diselidiki, ungkap Ginting, ternyata masih ada korban lainnya. Sedikitnya ada 63 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan keduanya. Dari uang yang dikumpulkan, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 8,3 miliar.
"Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus ini. Bisa jadi ada tersangka lainnya," tutup DH Ginting.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline