RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2016 lalu, karena tak ditemukannya hal yang ganjil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, namun Riau masih memiliki pekerjaan rumah dari auditor negara.
Menurut Anggota VII BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, Riau harus menuntaskan PR tersebut dalam kurun waktu 60 hari kerja sesudah dibacakannya opini WTP kepada Riau. Sebab, dikhawatirkan jika tidak tuntas, Riau akan mendapatkan teguran keras dari BPK Riau.
"Namun demikian tanpa mengurangi sesuatu hal apa pun, BPK masih mendapatkan beberapa yang mesti diperbaiki oleh Pak Gunernur. Seperti penganggaran pelaksanaan, pengelolaan akhir dan pengendalian anggaran dan jasa yang belum efektif," kata Eddy saat memberikan opini WTP pada Riau, Selasa, 30 Mei 2017.
Tenggat waktu yang telah diberikan untuk memperbaiki beberapa poin itu menurutnya dapat dilaksanakan oleh Gubernur Riau dengan baik dan tepat waktu.
Baca Juga: Alhamdulillah Pemprov Riau Terima WTP dari BPK RI
"Jadi auditor itu ada kriterianya. Kalau ada yang masih bisa diperbaiki ya tidak ada masalah. Karena kita yakin Pak Gubernur Riau bisa memperbaikinya. Kita jangan menghukum terus, tetapi pencari fakta dan kalau ada kesalahan, akan kita bantu," imbuhnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyanggupi beberapa persyaratan yang disiapkan oleh BPK tersebut dengan baik dan tepat waktu.
"Telah diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian ini sekaligus kami, Pemprov Riau harus memperhatikan beberapa poin penting yang disampaikan tadi demi meningkatkan keuangan Riau di masa yang akan datang. Ini menjadi perhatian oleh anggota VIII BPK RI dan akan ditindak lanjuti," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline