Astaghfirullah, Saat Warga Usai Tarawih, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku-cabul-anak-di-bawah-umur.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang warga Jalan Antara Ujung Gang Flamboyan, Kabupaten Bengkalis harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bengkalis akibat melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih di bawah umur.

Pelaku, Panca (26), pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban, Melati, di dalam rumahnya saat tetangganya usai melaksanakan Salat Tarawih berjamaah, Senin, 29 Mei 2017.

"Benar, Panca telah lakukan pencabulan atas korbannya di dalam rumahnya malam hari tepatnya pada pukul 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 30 Mei 2017.

Orang tua korban yang curiga dengan gelagat anaknya membujuk dan menanyakan apa yang terjadi dengan anaknya. Korban yang sebelumnya sempat mendapat ancaman dari pelaku, akhirnya mengatakan perlakukan Panca terhadap dirinya.



Baca Juga: Astaga, Warga Bakar Rumah Tersangka Pelaku Pencabulan 7 Anak

Tak terima atas derita yang diterima oleh putri kesayangannya, orang tua Melati pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis seketika itu juga.

"Mendapatkan laporan peristiwa itu, kami yang turut serta membawa unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkalis langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti baju yang tengah dipakainya," imbuhnya.

Usai mengamankan pria pelaku cabul bocah di bawah umur ini, Polisi langsung menggiringnya ke Polres Bengkalis guna pengembangan lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline