Kadis ESDM: Pulau Beting Aceh Tak Akan Pernah Jadi Objek Pertambangan

Kadis-ESDM.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi membantah bahwa pulau Beting Aceh yang berada di perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis akan rusak dan kandas tenggelam akibat eksploitasi pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Logomas Utama.

Pasalnya korporasi tersebut dari awal perizinan hingga saat ini tidak pernah melakukan kegiatan penambangan pasir yang dikabarkan akan melakukan kegiatan operasinya.‎

"Jadi, perusahaan itu dari awal sampai hari ini tidak ada namanya memiliki hasil produksi dan tidak ada yang namanya ada kegiatan ngambil pasir di wilayah itu," katanya di Gedung Menara Lancang Kuning (MLK), Senin, 29 Mei 2017.

Selain itu tidak memiliki Izin Usaha pertambangan (IUP), perusahaan itu juga terkena moratorium yang kala itu langsung dikeluarkan oleh Presiden RI di tahun 1999 oleh B.J Habibie dan diteruskan oleh penggantinya Abdurrahman Wahid.



Baca Juga: Gara-Gara Limbah Tambang Emas, Nelayan Kuansing Sulit Mencari Ikan

"Kenapa seperti itu karena memang belum ada IUP hasil produksinya. Kemudian ditambah lagi dengan moratorium di tahun 2001 dan dihentikan tidak bisa melakukan apa-apa sampai hari ini," imbuhnya.

Hingga akhirnya telah turun Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dimana telah terjadi perubahan kewenangan yang semula dikelola oleh negara, berpindah tangan ke daerah beserta wewenangnya.

Pada 1998 telah dikeluarkan izin seluas 5030 hektare kepada PT Logomas Utama oleh negara yang keberadaannya tidak pernah didengar karena pada saat itu menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline