Korporasi Ini Hasut Asosiasi, Akademisi, hingga Pemerintah Demi Revisi PP dan PermenLHK

JIKALAHAri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkap penyebab adanya korporasi yang berdiri di atas lahan gambut ingin segera merevisi Peraturan Presiden (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta PermenLHK yang berisikan tentang pembangunan hutan tanaman industri.

"Jika kedua peraturan itu diterapkan, para korporasi mengancam akan banyak memecat karyawan karena bangkrut. Padahal kalau mau dihitung dari laba 100 persennya, paling 30-40 persen yang tidak mereka raup," kata kata Wakil kordinator Jikalahari, Made Ali, Senin, 8 Mei 2017.

Sehingga dengan alasan itu, korporasi tak segan melakukan berbagai cara tak sehat, seperti menghasut asosiasi, akademisi sampai kepada pemerintah Provinsi untuk segera merealisasikan upaya mereka.

"Terbukti hasutan mereka hampir berhasil dengan lambatnya upaya negara dalam menerapkan PP 57 dan PermenLHK 17 itu," imbuhnya.

Baca Juga: Jikalahari Tantang Kapolri Sikat Perusahaan Pembakar Lahan



Akibat lambatnya negara dalam penerapan kedua peraturan tersebut, perusahaan raksasa seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) estate Pulau Padang terus melakukan cara tersebut.

Seperti melakukan penebangan pohon alam, menggali kanal di kawasan hutan gambut bahkan akan kembali merencanakan pembukaan kanal baru pada lahan gambut tepat di lokasi saat Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead dihadang oleh sekuriti korporasi bertempat di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin, 5 September 2016 silam.

"Kami melihat di lokasi penghadangan tersebut pada awal Januari 2017 silam yang sudah dipasangnya patok dengan cat merah sebagai tanda pembukaan kanal baru," imbuhnya.

Klik Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP, Tak Diperbolehkan Masuk Konsesi

Lokasi itu merupakan tempat dimana areal perkebunan masyarakat sempat terbakar yang sarat akan unsur kesengajaan agar mereka dapat mengusir masyarakat dan menguasai areal untuk dijadikan kanal baru.

PP Nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan permenLHK nomor P.17/menLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 tentang perubahan atas permen LHK P.12/MenLHK-II/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline