Laporan: Effendi
RIAU ONLINE, SIAK - Secara simbolis Wakil Bupati Siak Alfedri menyerahkan sistem aplikasi perizinan berbasis elektronik kepada Direktur Litbang KPK RI, Wawan Wardiana, di Pekanbaru, Rabu, 26 April 2017, pagi.
Sistem tersebut nantinya diserahkan ke seluruh kabupaten/kota yang mengikuti workshop pengelolaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) berbasis elektronik.
Sebelumnya Wawan menyampaikan terkait masalah perizinan, pihaknya mendorong semua kepala daerah untuk meyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PTSP, sehingga tidak ada lagi intervensi dari pihak manapun.
Wawan mengatakan, sudah menjadi keharusan penggunaan teknologi informasi di era saat ini, apalagi pada umumnya masyarakat sudah menggunakan teknologi tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah daerah yang sudah bagus, dijadikan best practice dan dijadikan percontohan
"Dibeberapa daerah telah memiliki komitmen untuk memberikan sistem tersebut dengan gratis, silahkan dicopy, silahkan di pakai, kalo bila saya ajarin, salah satunya kabupaten Siak ini,” ungkap Wawan.
Sehingga nantinya, kata Wawan, setelah pulang ke daerah masing-masing peserta bisa langsung menjalankan sistemnya atau dimodifikasi dulu sesuai dengan kondisi di daerahnya. Selanjutnya, tim dari KPK akan melakukan monitoring kepada 10 kabupaten/kota yang hadir saat itu.
Dijelaskannya, terkait dilibatkannya KPK dalam ranah ini, karena seringnya menangani tiga hal besar dalam kasus korupsi. Di antaranya masalah penganggaran, masalah pengadaan barang dan jasa, dan masalah perizinan, dimana di dalamnya terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi.
Menurutnya, hal-hal yang tersebut adalah kasus yang sering ditangani oleh KPK sejak 2005 sampai 2016. Sebab itu Korsupgah (kordinasi dan supervise pencegahan korupsi), pada 2016-2019 memfokuskan kepada pemerintah daerah agar lebih mengantisipasi terhadap tindak pidana korupsi di tiga besar tadi.
Korsupgah mendorong pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), untuk membenahi di dalam pelaksanaan penganggaran APBD, dari mulai perencanaan sampai pelaporan. Kemudian di dalam pengadaan barang dan jasa, regulasi maupun pelaksananya.
"Dalam hal ini ULP-nya kita dorong untuk lebih mandiri, karena banyaknya intervensi kepada ULP itu dari pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Siak Alfedri saat diundang pada workshop tersebut mengatakan, terkait pelayanan publik ini sudah menjadi komitmen pemerintah Kabupaten Siak untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Ini adalah janji politik kami dulu bersama Pak Syamsuar, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh perizinan, makanya kami melimpahkan kewenangan kepada camat dan kantor perizinan,” ujar Alfedri.
Kata Alfedri, pihaknya siap membantu jika diminta untuk turun ke kabupaten/kota yang mengikuti workshop tersebut.
Salah satu bentuk kemudahan tersebut, lanjut Alfedri, adalah dalam hal efisiensi waktu dan biaya, yang diharapkan dapat menjadi nilai plus dan daya tarik investor nantinya. Hal ini sesuai dengan misi pembangunan jangka menengah 2016-2021 yang disusun, yaitu mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang prima.
Masih kata Wabup, terkait pengelolaan PTSP berbasis elektronik ini, sistem rintisannya jauh-jauh hari sudah dibuat dan diujicobakan sebelumnya. Karena sesuai dengan amanat peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, tentang penyelenggaran perizinan dan non-perizinan oleh PTSP wajib menggunakan pelayanan secara elektronik.
"Melalui kesempatan ini saya berharap kita bisa mewujudkan pelayanan perizinan yang modern kepada masyarakat. Untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh dalam menghadapi era globalisasi dan digitalisasi ini," kata Alfendri.
Usai acara pembukaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto mengatakan, pihaknya telah memperkuat aplikasi yang dibuat sebelumnya. Yakni dengan cara keberadaan website yang selalu update, sistem informasi pelayanan terpadu, penggunaan Barcode/QR Code untuk mengecek keabsahan perizinan, saluran komunikasi SMS Center dan pengaduan online.
Kemudian, penilaian perizinan berbasis tablet, implementasi dari aplikasi arsip digital, sistem perizinan online tracking sistem, penerapan warning sistem, serta aplikasi tandatangan dan stempel elektronik. Sehingga, memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinannya.
KPK sebelumnya telah melakukan peninjauan ke kantor DPMPTSP Siak, untuk langsung melihat proses perizinan dan pemanfaatan sistem tersebut. Terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang dibuat tanpa biaya, karena dibangun oleh tim IT yang ada di instansi tersebut.
Workshop tersebut diikuti sebanyak 62 orang yang berasal dari 10 kabupaten/kota yang berlangsung dari 26 hingga 29 April 2017, di hotel Premiere Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Deputi Pencegahan KPK RI dan GIZ (Deutsche Gesellschaft Fur Intenationale Zusammenarbeit) selaku mitra pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline