RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rajadi alias Awie Tongseng (54), tersangka dugaan penggelapan dana Yayasan Sekolah Wahidin di Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari.
Kendati sudah dibebaskan dari dinginnya dinding sel tahanan Krimum Polda Riau,Awie Tongseng tetap menginginkan polisi untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) untuknya.
Selain tidak terbuti bersalah atas tuduhan penggelapan dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Riau, dirinya mengaku khawatir terhadap proses hukum yang masih terus berjalan.
"Mau sampai kapan klien kami ini jadi tersangka, walaupun bebas, tetapi polisi belum menghentikan proses hukumnya," kata Pengacara Awie Tongseng, Suhendro di Pekanbaru, Sabtu, 22 April 2017.
Baca Juga: Massa Nekat Lukai Diri Hingga Berdarah Demi Bebaskan Awie Tongseng
Sementara, polisi berdalih bahwa pembebasan Awie Tongseng terkait masa tahanan yang telah habis dengan kasus hukum yang masih terus berjalan.
Awie Tongseng yang sudah dua kali menjadi tersangka ditahan dan kembali dibebaskan begitu menyesalkan tindakan yang telah dilakukan terhadap dirinya. Baginya keterangan palsu dan tuduhan penggelapan dana yayasan sudah cukup.
Untuk itu, menurutnya penerbitan SP3 pantas dilakukan mengingat sampai saat ini, polisi belum bisa membuktikan dirinya bersalah atas tuduhan yang dilayangkan.
Kedepannya, pihaknya mengambil langkah melalui proses penenangan hati sembari mengambil langkah-langkah ganti rugi akan hak Awie Tongseng selama ditahan.
"Itu terkait ketentuan penangkapan salah, namun tergantung dari kehendak klien saya," imbuhnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline