RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Heri Siswanto terpaksa harus mendekam di bui Polres Pelalawan setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), Kamis, 6 April 2017.
Pria yang bertugas sebagai Kasi Rekayasa Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan ini mengiming-imingi korbannya, Waluyo yang akan mengurus mutasi kendaraan Truck Tronton dengan nomor Polisi BM 9203 C.
"Pelaku di sana mengatakan bila pengurusan sesuai dengan prosedurnya maka dapat membayar tidak sampai Rp 500 ribu. Tapi kalau saya yang membantu menguruskannya, biayanya lebih tinggi," kata kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengulangi ucapan pelaku, Kamis, 6 April 2017.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya
Sang supir yang hanya menuruti perintah majikannya, Waluyo menyetujui penawaran pelaku dengan syarat harga pengurusannya turun dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 3 juta. Pelaku kemudian menyepakati dan diberikan buku KIR beserta uang yang sebelumnya telah disepakati oleh supir tersebut.
"Saat itulah tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) turun dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya," imbuhnya.
Usai mengamankan pelaku, Polisi langsung membawa pelaku ke Polres Pelalawan untuk pengembangan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline