Polresta Kepulauan Meranti kembali mengagalkan aksi ilegal logging beserta alat bantu yang ditemukan di hutan sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu 26 Maret 2017.
(ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, MERANTI - Polresta Kepulauan Meranti kembali mengagalkan aksi ilegal logging beserta alat bantu yang ditemukan di hutan sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu 26 Maret 2017.
Petugas juga meringkus pelaku setelah menempuh medan yang cukup sulit. Untuk menjangkau lokasi, petugas harus menunggu air laut surut hingga akhirnya kayu sebanyak 21 kubik atau 15 tan kayu tersebut berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga mengamankan di tiga unit sepeda kago yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu hasil curian di lokasi mengamankan.
Sementara pelaku yang berhasil dibekuk adalah Saipudin (39), Wamar Yunus (32) dan satu rekannya Rusman (41). Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan kegiatan pengangkutan kayu yang sudah diolah untuk kemudian diperjual belikan di dalam dan di luar wilayah Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Lagi, Polisi Ringkus Cukong Illegal Logging Biosfer Giam Siak Kecil
"Usai mendapatkan informasi terkait ilog ini, kami langsung bergegas ke lokasi dan menemukan mereka bertiga tengah melansir kayu menuju penumpukannya yang berada di tepi sungai," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Sabtu, 1 April 2017.
Sayangnya, ketika Polisi sudah berhasil mengantongi nama pemodalnya bernama Sayuti, pelaku langsung kabur dan kini belum diketahui lokasi keberadaannya.
"Usai penangkapan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tentukan apakah lokasi termasuk dalam kawasan hutan beserta Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) untuk mengukur dan hitung serta tentukan jenis kayu olahan yang kini dijadikan barang bukti," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline