RIAU ONLINE - Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat mencatat sebanyak 210 warga negara asing (WNA) bermukim di wilayah Sumbar.
“Itu yang terdata resmi dalam catatan kita,” ungkap Kasubsi Statuskim Imigrasi Padang, Jejen Zainuddin, seperti dikutip dari Okezone, Senin, 27 Maret 2017.
Ratusan WNA tersebut umumnya bekerja dan menempuh pendidikan di Universitas di Sumbar. Jejen menyebutkan, sebanyak 180 orang terbagi dalam tiga kategori, yakni perusahaan yang mempergunakan tenaga asing sebanyak 93 orang dan sebanyak 53 orang merupakan mahasiswa asing swasta maupun negeri di Universitas Andalas (UNAND) dan Universitas Negeri Padang (UNP). Ke-180 WNA tersebut, lanjutnya, mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS).
Baca Juga: Imigrasi Cari Tahu Pihak Datangkan 35 Tenaga Kerja China Ke Riau
Selanjutnya, sebanyak 34 orang WNA merupakan suami maupun istri yang memiliki pasangan (keluarga) orang Indonesia. Lalu, 30 orang yang terbagi 2 kategori, di antaranya perusahaan atau tenaga kerja yang memperkerjakan orang asing sebanyak 6 orang, dan yang keluarga ada 24 orang, dengan izin tinggal tetap (ITAP).
“Dan itu legal ya karena mereka urusan dengan Depnakernya lengkap. Semua dokumennya dan data-datanya lengkap,” ulas dia.
Sementara pada tahun ini, terdapat lima WNA yang dideportas dari Sumbar ke negara asalnya. Umumnya, dikarenakan mereka telah melebihi izin tinggal. Kelima WNA itu masing-masing tiga orang dari Tiongkok, satu asal Malaysia dan sisanya berasal dari Uzbekistan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline