Praperadilan Ditolak, Ationg Sah Tersangka Tindak Pidana Perambahan HPT Rohil

Perambahan-Hutan.jpg
(INDUSTRY.CO.ID/Ulet Ifansasti/Getty Images)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang atas gugatan praperadilan Williem alias Ationg dalam penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana kehutanan, Selasa, 14 Maret 2017.

Ationg disangkakan oleh KLHK dengan dugaan tindak pidana perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).

Dengan demikian, Ationg harus membayar denda lewat penyitaan alat berat yang sebelumnya digunakan untuk membuat kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penyitaan dilakukan oleh PPNS KLHK.

Baca Juga: Usai Mantan BPN Kampar, Kejati Tangkap Pria Pemilik Ratusan SHM TNTN



"Dengan penolakan praperadilan dan penetapan tersangka beserta penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohil, maka secara jelas bukti-bukti kejahatan pelaku telah teruji dan sah di mata hukum," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Eduwar Hutapea, Selasa, 14 Maret 2017.

Tersangka yang dijerat dengan pasal 17 ayat (2) huruf a dan atau b dan Pasal 19 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H jo Pasal 109 dan pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

"Kami saat ini berupaya keras untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan mengenai kehutanan agar ke depannya tidak terjadi lagi," tutupnya kesal.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline