RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menanggapi vonis bebas Bupati non aktif Rokan Hulu (Rohul), Suparman dalam putusan tidak bersalahnya atas dugaan korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau 2014-2015, Pakar Hukum Tatanegara, Mexasai Indra Nuri menegaskan putusan tersebut pasti akan menuai pro dan kontra.
Pasalnya, hukum di Indonesia memiliki dasar hukum cacat bawaan yang tidak bisa dikaitkan dengan ilmu pasti yang mana sebuah nilai keadilan itu subjektif dari segi masing-masing penilaiannya.
"Kalau berbicara vonis hakim bebasnya Suparman, pasti ada pro dan kontra persepsi dari orang-orang yang melihat pandangan masing-masing yang mana dasarnya hukum kita ini memiliki cacat bawaan," katanya di Hotel Royal Asnof, Sabtu, 11 Maret 2017.
Baca Juga: KY Investigasi Vonis Bebas Suparman Dari Jeratan Kasus Suap APBD Riau
Putusan hakim ketua Rinaldi Triandoko yang memvonis bebas Suparman, menurutnya, harus dihormati meski sekali berujung sikap pro dan kontra dari berbagai pihak. Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditiya B Santoso menilai Bupati non aktif ini harus dinyatakan bersalah.
"Kami melihat suparman harus dinyatakan bersalah. Dari hasil telaah kami seperti track record hakim tidak jeli dalam putusannya," tegasnya.
Menurutnya, tindak korupsi yang dilakukan oleh Suparman merupakan evolusi korupsi yang mana dirinya tidak bermain seperti petinggi di Riau yang lainnya dalam memaksakan kehendak, akan tetapi lebih ke pada dalam pembahasan anggaran.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline