LBH Pekanbaru: Vonis Bebas Suparman Cederai Proses Antikorupsi di Riau

Vonis-Suparman-dan-Johar-Firdaus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditia B Santoso, mengatakan, vonis bebas Bupati Nonaktif Rokan Hulu (Rohul) Suparman, dalam kasus Suap APBD Riau, seharusnya tak perlu terjadi. 

"Kami melihat Suparman harus dinyatakan bersalah. Dari hasil telaah kami, seperti track record hakim tidak jeli dalam putusannya," kata Aditia, Sabtu, 11 Maret 2017, saat Diskusi Publik Gerakan Anak Muda Riau (Gama Riau), di Royal Asnof, Pekanbaru. 

Dalam Diskusi Publik ini, juga hadir pembicara lainnya, Mexsasai Indra. Aditia mengatakan, korupsi dilakukan Suparman merupakan sudah menahun terjadi saat pembahasan anggaran di DPRD Riau.

Baca Juga: KY Investigasi Vonis Bebas Suparman Dari Jeratan Kasus Suap APBD Riau

Sementara itu, pengamat Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra mengatakan, vonis bebas Suparman mengandung unsur pro dan kontra.



Diskusi Publik Vonis Bebas Suparman

Pasalnya, hukum di Indonesia memiliki dasar hukum cacat bawaan, tidak bisa dikaitkan dengan ilmu pasti. Selain itu, sebuah nilai keadilan itu subjektif dari segi masing-masing penilaiannya.

"Kalau berbicara vonis hakim bebasnya Suparman, pasti ada pro dan kontra, sesuai persepsi orang-orang, pandangan masing-masing. Dasarnya hukum kita ini memiliki cacat bawaan," kata Mexsasai.

Klik Juga: Vonis Bebas Suparman, Jaksa KPK: Hakim Copy Paste Putusan Kirjuhari

Putusan hakim ketua Rinaldi Triandoko membebaskan Suparman, menurutnya, haruslah dihormati meskipun sekali lagi mengandung unsur pro dan kontra. 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline