RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada hal menarik dari putusan bebas terhadap terdakwa kasus Suap APBD Riau, Suparman, Bupati Nonaktif Rokan Hulu, Kamis, 23 Februari 2017.
Hal menarik tersebut tudingan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Tri Anggoro Mukti terhadap majelis hakim saat bacakan vonis bebas tersebut.
Menurut Tri, Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, saat membacakan dan memberikan putusan terkesan hanya menyalin dari putusan terdahulu, terdakwa A Kirjuhari.
Baca Juga: LBH Pekanbaru: Hakim Rinaldi Triandiko Sudah Bebaskan 6 Terdakwa Koruptor
"Juga tadi kesannya putusan ini hanya di-copy paste (Copas). Tadi ada disebut Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Sebenarnya ia kan tidak pernah dijadikan saksi. Itu hanya ada pada persidangan Kirjuhari memang kita bacakan pemeriksaanya pada persidangan itu," kata Tri Anggoro dengan nada kesal dan ketus.
Meskipun hakim Rinaldi telah menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, JPU KPK ini rupanya masih belum menerima hasil tersebut.
Pasalnya ada beberapa pertimbangan dan saksi dihadirkan tidak digubris dan didengarkan Ketua Majelis Hakim lahir di Padang, Sumatera Barat ini. Meskipun demikian, JPU tetap menerima dengan pikiran positif.
Lihat Juga: KY Investigasi Vonis Bebas Suparman Dari Jeratan Kasus Suap APBD Riau
"Mengenai hakim kita subjektif saja. Kita menghormati putusan hakim yang mana nanti akan kita upayakan hukum atau tidak," kata Tri Anggoro.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline