Tolak Tuntutan, Suparman: Banyak Fakta yang Diabaikan JPU

Suparman1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Hanggoro mengatakan selain dituntut penjara 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta, mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019, Suparman juga tidak diberikan hak untuk berpolitik.

Dalam tuntutannya, Tri Hanggoro menyebutkan bahwa pencabutan hak politik Suparman mulai berlaku ketika dirinya telah menyelesaikan masa pidana pokoknya.

"Serta pidana tambahan pencabutan dan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2016.

Baca Juga: Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4,6 Tahun Penjara

Sementara itu di lain kesempatan, Suparman menolak tuntutan yang disanggahkan kepada dirinya. Menurutnya, banyak fakta-fakta yang telah diabaikan oleh JPU dan sangat memberatkan dirinya. Terkait hal ini akan dipaparkannya sewaktu pembacaan pembelaan atau pledoi.



"Namun tuntutan yang dibacakan ini banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh jaksa penuntut yang kemungkinan kita jawab pada pledoi yang nantinya akan kita buka secara terang benderang," tandasnya.

Dalam hal ini, Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dituntut JPU penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa dalam penahanan.

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

"Untuk terdakwa satu yakni Johar Firdaus dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2016.

Selain hukuman penjara, JPU ini juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta kepada Johar atas korupsi yang telah disangkakakannya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline