LBH Pekanbaru: Hakim Rinaldi Triandiko Sudah Bebaskan 6 Terdakwa Koruptor

Hakim-Rinaldi.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Rinaldi Triandiko sudah memberikan vonis bebas kepada enam terdakwa korupsi yang merugikan negara.

Satu di antaranya adalah bebasnya terdakwa Suparman, Bupati non aktif Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus suap APBDP 2014-APBD 2015, Kamis, 23 Februari 2017,

Rinaldi Triandiko yang lahir di Padang, 3 Maret 1964 silam memulai karirnya sebagai hakim dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Padang tahun 1988. Hingga akhirnya dirinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) satu tahun kemudian tepatnya di tahun 1989 di PN Padang.

Baca Juga: LBH Pekanbaru Sepakat Laporkan Hakim Pemberi Vonis Bebas Suparman Ke KY

Melompat jauh ke depan, tepatnya tahun 2014, dirinya menjadi hakim di PN Pekanbaru dan sampai sekarang diangkat menjadi Hakim Ketua tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Pekanbaru.



"Selama menjabat, dirinya sudah membebaskan enam terdakwa koruptor termasuk Bupati non aktif Rokan Hulu (Rohul) Suparman," katanya di LBH Pekanbaru.

Vonis bebas pertama yakni atas pengadaan lahan bakti Praja di Pelalawan dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar pada Juni 2016 silam.

Klik Juga: Suparman Divonis Bebas, LBH Pekanbaru: Ada Apa Dengan Majelis Hakim Tipikor?

Selanjutnya ada putusan bebas yang diberikan kepada mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarnsyah dan Kepala BPN Suwandri Idris dalam kasus pengadaan lahan pelabuhan internasional dan kargo dorak, Selat Panjang yang putusannya baru tiga pekan berjalan.

Vonis bebas pengadaan pupuk atas terdakwa Wayan Subadi dengan total Rp 872.514.040 dan yang terkahir Vonis bebas korupsi di Bank Riau Kepri (BRK).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline