Kepergok, 2 Pelaku Penipuan Modus Kupon Undian Berhadiah Dibekuk

Pelaku-Penipuan-Undian.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Ganis (36) dan M. Sabila (27) dijebloskan ke penjara oleh Tim Opsnal Polsek Kuala Cinaku akibat aksinya penipuan dengan modus undian berhadiah, Kamis, 23 Februari 2017.

Aksi kedua pelaku terendus ketika pelaku kedapatan membuang bungkusan oleh warga Jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Polisi yang tengah berpatroli tanpa sengaja memergoki pelaku menghampiri dan mengambil bungkusan yang dibuang oleh salah satu pelaku tersebut. Ternyata barang yang dibuang pelaku merupakan stiker kupon berhadiah yang biasa terdapat di dalam bungkusan minuman cepat saji kopi Kapal Api.

Penipu sengaja membuang kupon tersebut agar masyarakat mengira mendapatkan hadiah yang tertera di dalam bungkusan. Hadiah itu seperti mobil Marcedes Benz, sepeda motor Ducati dan uang tunai ratusan juta rupiah.



Baca Juga: Pengedar 10 Paket Sabu Dibekuk Saat Melintas Di Jalan

"Hingga akhirnya rekan kami mengejar kedua orang tersebut dan berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan tepatnya di simpang Lima Rengat," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 24 Februari 2017.

Polisi yang berhasil menangkap pelaku pembuang bungkusan itu dan langsung menggeledah barang bawaan pelaku. Betapa kagetnya ketika aparat penegak hukum menemukan satu kota penuh berisikan kupon berhadiah.

Usai ditangkap, Polisi langsung mengamankan pelaku beserta ribuan bungkusan kupon berhadiah ke Polsek Kuala Cinaku. Sementara untuk ganjarannyan kedua pelaku dapat diganjar dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline