RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga pukul 11.00 WIB, Jumat, 17 Februari 2017, sebanyak 99,61 persen suara hasil Pilkada Pekanbaru telah diinput lembaga pelaksana Pilkada, melalui hasil penghitungan cepat TPS berdasarkan form C1 Kota Pekanbaru.
Berdasarkan total tersebut, pasangan urut 3 Firdaus-Ayat dipastikan unggul dengan persentase sebesar 33,01 persen atau dengan total perolehan suara 93,517 pemilih.
Atas perolehan suara yang diperolehnya, Firdaus mengucapkan terimakasih untuk semua masyarakat Pekanbaru yang telah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilihnya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.
Melalui akun Facebook-nya, ucapan terimakasih juga ia sampaikan untuk segenap tim yang sudah bekerja keras selama tahapan Pilkada berlangsung. Terutama tim pendukung pasangan calon nomor urut 3.
Baca Juga: Walau Menang, Mayoritas Pemilih Pekanbaru Tak Inginkan Firdaus-Ayat
"Terima kasih kepada semua tim yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, yang sudah bekerja keras selama tahapan Pilkada berlangsung. Kalian semua sangat luar biasa," tulis Firdaus.
Firdaus juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada Pekanbaru yang sukses menyelenggarakan Pilkada ini hingga berjalan dan kondusif.
"Saya juga ingin sampaikan kepada kita semua, bahwa proses demokrasi ini adalah memang ketentuan konstitusional kita dalam memilih pemimpin. Maka dalam prosesnya di antara kita terpaksa harus ada perbedaan pilihan. Memang harus seperti itu keadaannya. Namun setelah berakhirnya pemilihan ini, maka berakhirlah perbedaan itu dan mari kita bersatu kembali untuk mewujudkan PEKANBARU SMART CITY MADANI," tulisnya.
Klik Juga: Ingin Tahu Hasil Real Count KPU Pekanbaru? Ini Jawabannya
Firdaus juga meminta maaf untuk segala hal tidak berkenan yang terjadi selama masa Pilkada Pekanbaru. "Itu semua hanya sebatas dinamika politik pilkada. Kedepan tidak ada lagi perbedaan itu," kata dia.
Firdaus juga mengingatkan kepada pendukungnya untuk tidak hanyut dalam euforia mengingat ini baru hasil perhitungan sementara, karena rujukan formal tetap menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline
"Apapun hasilnya nanti sampai pengesahan oleh pemerintah, maka itulah ketentuan Allah SWT," tutupnya.