RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh akhirnya berhasil membekuk pelaku jambret yang meresahkan warga di Jalan Pattimura Pekanbaru.
Pelaku adalah FR (17) yang masih tergolong remaja sukses merampas uang tunai dan perhiasan senilai Rp 10 juta dari tangan korban, Hj. Syamsimar (50) warga Jalan Singkawang No.05 Kel. Tanggerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru.
Penangkapan pelaku ini bermula dari hasil olah kejadian dibantu dari laporan korban yang mengenal gelagat pelaku beraksi terhadap dirinya.
"Berdasarkan keterangan dari saksi dan hasil olah TKP, kami terus melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari hasil kejahatan," kata Kanit Polsek Limapuluh, Ipda Bahari Abdi, Senin, 13 Februari 2017.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar Provinsi
FR merasmpas barang berharga, saat korban melintasi Jalan Pattimura Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Pekanbaru tiba-tiba dipepet pelaku. Sempat terjadi aksi tarik menarik tas antara korban dan pelaku.
"Di sana terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan pelaku. Karena pelaku memiliki tenaga dan lebih muda, akhirnya korban kalah dengan melepaskan tas bawaannya," imbuhnya.
Usai kejadian itu pelaku berhasil kabur melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut sampai pelaku berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline