Siapa Patrialis Akbar? Sang Hakim MK Berdarah Minang yang Ditangkap KPK

HAKIM-MK-Patrialis.jpg
(TEMPO.CO)

RIAU ONLINE - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2013, mantan anggota DPR itu telah menjadi hakim konstitusi.

Pria yang lahir pada 31 Oktober 1958 di Padang, Sumatera Barat itu dibesarkan dari keluarga veteran. Ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta setelah lulus STM untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, seperti dimuat website mahkamahkonstitusi.go.id, dilansir dari detikcom, Kamis, 26 Januari 2017.

Namun, keinginannya untuk masuk ke Universitas Indonesia (UI) kandas ketika surat keterangan dia adalah anak veteran yang dibawanya sebagai modal, dibuang ke tempat sampah oleh seorang pegawai TU UI.

Patrialis akhirnya diterima di Fakultas Hukum Muhammadiyah Jakarta pada 1983. Di sana ia mendapat banyak kesempatan dan cukup dianggap di kampus tersebut.

Baca Juga: Patrialis Akbar Diduga Terima Suap Terkait Uji Materi UU

"Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu," ungkap Patrialis seperti tertulis di website Mahkamah Konstitusi, dikutip dari detikcom.

Kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah sejak ia aktif di berbagai organisasi, diantaranya Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Keadilan Hukum Universitas Muhammadiyah. Ia mulai menangani beberapa kasus, seperti kasus Hotel Citra. Pada era ini pula ia mulai memasuki dunia politik.

Pada 1998, setelah berkenalan dengan Amien Rais, lulusan S2 program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (2010) itu mulai mendapat tawaran bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Ia langsung menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Partai inilah yang mengantarnya sebagai anggota DPR dan MPR selama dua periode.

Pada periode 1999-2004, Patrialis dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR RI. Ia juga duduk sebagai anggota Komisi III, yang salah satunya menangani bidang hukum. Sedangkan di MPR, ia tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945, dengan menjadi salah satu Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR.



Klik Juga: Ketua MK: Dari Semalam Patrialis Akbar Tidak Bisa Dihubungi

Di periode 2004-2009 di Senayan, Patrialis menjabat Ketua Fraksi PAN MPR, pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI, anggota Komisi III DPR, dan kuasa hukum DPR. Lulusan S3 Doktor (Hukum) Universitas Padjajaran itu kemudian memutuskan berhenti setelah dua periode.

Kemudian, ia kembali aktif di dunia politik dengan bergabung dalam tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum. Pada periode kedua Presiden SBY, Patrialis diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dalam Koalisi Indonesia Bersatu Jilid II dari Oktober 2009 hingga Oktober 2011. Ia digantikan oleh Amir Syamsuddin hingga periode KIB II habis. Bapak lima anak ini juga pernah menjadi anggota Kompolnas.

Hingga akhirnya pada 2013, setelah jejaknya sebagai pejabat publik sempat terhenti, Patrialis terpilih sebagai hakim konstitusi. Pada Selasa, 13 Agustus 2013, pria berdarah Minang ini mengucap sumpah jabatannya di Istana Negara. Masa Jabatannya baru akan habis pada 2018.

Suami Sufreyeni ini baru bisa mewujudkan harapannya menjadi hakim konstitusi pada 2013 setelah sempat kalah bersaing dengan rekannya sesama pelaku perubahan UUD 1945 saat MK terbentuk pada 2003, yaitu Harjono.

Lihat Juga: Hakim MK Dicokok KPK, Kabarnya Patrialis Akbar

Untuk menjadi hakim konstitusi yang melengkapi jejak kariernya di eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu, Patrialis harus menghadapi perjuangan yang tidaklah mudah. Banyak tudingan yang terlontar dari berbagai pihak terhadapnya berkaitan dengan independensi, mengingat riwayat Patrialis yang berlatar belakang dunia politik dan dekat dengan pemerintah saat itu.

"Saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak mana pun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan," ujar Patrialis.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1).

Agus menyebut ada sejumlah pihak lain yang juga ditangkap. Agus berkata para pihak itu saat ini sudah diamankan.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ujar Agus.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline