RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beberapa kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan pertanyaan perihal pencopotan baterai telepon seluler dalam persidangan kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 yang menyeret nama Bupati Non Aktif Kabupaten Rohul, Suparman beserta mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, Selasa 10 Januari 2016.
Ketika Johar Firdaus disodorkan pertanyaan tersebut dirinya membenarkan bahwa pada masa kepemimpinannya, beberapa kali ia mendengar adanya anggota legislatif yang meminta untuk mencopot baterai ponsel saat sebelum rapat pembahasan APBD dimulai.
"Memang ada suara-suara yang saya tidak ketahui dari mana berasal terdengar sebelum rapat dimulai. Tapi saya tidak copot baterai hp saya," katanya di ruang persidangan cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru
Baca Juga: Bersaksi, Kirjuhari: Penjara Saja Yang Saya Nikmati, Uang Itu Tidak
Menurutnya, adanya perintah mencopot baterai sebelum rapat dimulai berkaitan dengan isu-isu kasus Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang saat ini mendekam di rutan kelas II A Pekanbaru.
Sementara, Suparman membenarkan dan pernah mencopot baterai ponsel semasa dirinya memimpin rapat dan dipercaya menjadi ketua DPRD Provinsi Riau tahun 2014.
"Itu dilakukan karena kepemimpinan Gubernur Riau Annas Maamun yang otoriter. Dia tidak segan-segan akan menurunkan jabatan anggotanya kalau ada kabar-kabar tidak baik semasa kami bekerja. Para anggota fraksi sering merekam kejelekan kami saat rapat berlangsung," imbuhnya.
Klik Juga: Saksi Ini Beberkan Fakta Mengejutkan Annas Maamun Di Sidang Suparman-Johar
Di akhir sidang, hakim ketua Rinaldo Triandiko sepakat akan melanjutkan sidang pada 26 Januari 2016 mendatang di ruangan yang sama di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline