RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Nova Utama Putra (18) menyerah di tangan Tim Opsnal Polresi Inhil, Minggu, 22 Januari 2017 pukul 16.30 WIB, karena aksinya melarikan sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN milik majikannya, Saiful (40) warga Jalan H. Arief Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.
Pemilik kendaraan yang merupakan pedagang barang harian, awalnya tidak sedikit pun menaruh curiga kepada pelaku lantaran sering meminjamkan sepeda motor miliknya untuk keperluan berjualan serta kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Kejadian yang bermula, Sabtu 31 Desember 2016 pukul 18.00 WIB dimana pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat tersebut kepada istri korban," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya, Senin, 23 Januari 2016.
Baca Juga: Ngaku Bisa Bantu Rujuk, Dukun Palsu Dipolisikan Usai Menipu Jutaan Rupiah
Usai meminjamkan sepeda motor kesayangannya, pelaku menghilang dan sulit dihubungi melalui telpon genggam. Begitu juga dengan sepeda motornya yang tidak kunjung kembali.
"Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini kepada kami dengan kerugian mencapai Rp 14 juta," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut polisi berpakaian preman mendapatkan langsung mulai melakukan pencarian. Berkat bantuan pacarnya, pelaku berhasil dipancing ke Tembilahan dan berjanji akan datang pada, Minggu, 22 Desember 2017 setelah sebelumnya kabur usai melarikan sepeda motor Beat tersebut.
Klik Juga: TKW Di Taiwan Ini Lima Kali Seminggu Diperkosa Majikan
"Akhirnya pukul 16.30 WIB, kami berhasil meringkus tersangka saat berada di Jalan Sudirman, Tembilahan," tegasnya.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke daerah Sijunjung, Sumatera Barat untuk menghindari kejaran Polisi. Setelah penangkapan, pelaku beserta sepeda motor curiannya langsung diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline