RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusahan yang membawa Warga Negara Asing (WNA), Hipec menyatakan bertanggungjawab atas keberadaan 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok yang bekerja di proyek milik PT PLN di Tenayan Raya, Pekanbaru.
Perusahaan itu telah membawa dokumen berharga milik puluhan TKA ke Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru untuk diperiksa ke absahannya di hadapan petugas yang kini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada TKA.
"Perusahaan yang bernama Hipec itu tadi telah membawa dokumen berharga milik WNA asal Tiongkok itu ke Imigrasi kita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian di halaman Imigrasi Pekanbaru, Kamis, 19 Januari 2016.
Baca Juga: Ini Perusahaan Yang Datangkan 35 TKA Tiongkok Ke PLTU Tenayan Raya
Ferdinand mengatakan paspor tersebut merupakan salah satu tanda bukti dari tenaga kerja asing tersebut selain ada lagi beberapa bukti pendukung lainnya. Namun, jumlah paspor yang ditunjukkan Hipec ke kantor Imigrasi tidak sesuai dengan jumlah TKA yang kini dianggap ilegal.
"Sementara waktu ini perusahaan itu sudah datang ke kantor imigrasi (tadi pagi) membawa 24 paspor asal Tiongkok, kemudian ke-24 paspor itu diproses dan diperiksa dan akan dibuatkan berita acaranya," imbuhnya.
Sementara untuk sisanya, akan menyusul agar pemeriksaan terhadap para WNA itu bisa berjalan tanpa harus menunggu lagi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline