Soal TKA China, Kemenkumham Riau: Tidak Bisa Main Deportasi Saja

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian mengatakan tidak mau terlalu cepat dalam menjatuhkan hukuman kepada 35 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tenayan Raya.

Menurutnya, pertimbangan hukum yang berlaku lebih tepat diterapkan kepada puluhan WNA tersebut daripada langsung menjatuhkan hukuman dengan mengambil jalan pintas yakni diantaranya dikembalikan ke negara asalnya.

"Kita lihat kembali kasus yang mereka perbuat. Tidak bisa main deportasi saja. Kalau menyalahi izin tinggal itu tentu bisa kita kenakan pasal 122 tahun 2011," katanya di Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2016.

Baca Juga: 35 Pekerja China Di Proyek PLTU Riau Diamankan, Akankah Dideportasi?



Hal itu jika mengacu kepada Pasal 112 yang merupakan tindak penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja tanpa izin, menurutnya butuh pengkajian kembali apakah kasusnya cukup berat atau hanya biasa-biasa saja.

"Tapi kita lihat juga, apakah ini kasus yang kita anggap tidak terlalu berat bisa saja di deportasi. Tetapi, seandainya kalau dia harus projusticia ya projusticia. Itu tergantung daripada kasusnya," katanya.

Ferdinand menambahkan jajarannya hanya melihat dan melakukan tindakan kepada bukti orang per orang. "Kalau izinnya jelas itu milik Disnaker," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline